Revisi UU Pemilu di DPR RI Bikin Ricuh, Baleg atau Komisi II yang Berwenang?
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu akan dibahas di Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg). Menurutnya, pembahasan tetap pada komisi yang memang bertugas menangani isu politik dan pemilu.
Adies menyebut Baleg hanya menangani revisi UU bila sifatnya mendesak atau mencakup banyak komisi. Untuk UU Pemilu, yang jelas berada di bawah koordinasi Komisi II, tidak ada alasan dialihkan ke Baleg.
Ia menjelaskan bahwa UU memiliki sektor garapan masing-masing. Komisi II punya kewenangan penuh atas UU Pemilu, jadi tidak mungkin Baleg mengambil alih, apalagi waktu pembahasannya masih panjang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, sempat menyatakan bahwa Baleg akan membahas revisi UU Pemilu. Namun, pernyataan itu berbeda dengan penegasan Adies Kadir.
Zulfikar mengatakan bahwa Komisi II kini tengah melobi pimpinan DPR agar pembahasan revisi UU Pemilu dikembalikan ke Komisi II. Menurutnya, sudah ada sinyal positif dari pimpinan DPR soal itu.
Komisi II memang tak ditugaskan merevisi UU Pemilu karena sedang menangani revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi, mereka tetap berupaya agar pembahasan UU Pemilu tetap menjadi tanggung jawabnya.
Dengan dinamika ini, terlihat ada tarik-menarik antar alat kelengkapan dewan soal siapa yang berwenang membahas UU Pemilu. Namun, harapannya tetap: revisi dilakukan dengan matang dan tidak tergesa.