Notifications
General

Demi Keselamatan, Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan Umum


Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi melarang semua bentuk penggalangan dana di jalan umum lewat Surat Edaran Nomor 37/HUB.O2/KESRA. Larangan ini berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat mulai 14 Mei 2025.

Surat edaran ini mencakup semua bentuk pungutan, termasuk untuk pembangunan masjid. Tujuannya bukan membatasi amal, tapi mengatur lokasi agar tak mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Sekda Jabar Herman Suryatman menyebut aturan ini dibuat demi kepentingan umum. Para kepala daerah diminta mengedukasi masyarakat agar tidak lagi melakukan pungutan di ruang publik seperti jalan.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keselamatan dan kelancaran lalu lintas adalah alasan utama pelarangan. Jalan umum harus difungsikan sesuai peruntukannya, bukan untuk kegiatan hiburan atau penggalangan dana.

Ia menyayangkan maraknya pengamen atau penggalang dana yang beroperasi di jalanan dan membahayakan pengguna jalan. Pemerintah akan lebih tegas dalam menertibkan aktivitas seperti ini.

Meski melarang pungutan di jalan, Dedi menegaskan Pemprov Jabar tetap mendukung pembangunan rumah ibadah. Pemerintah siap membantu mencarikan solusi penggalangan dana yang lebih aman dan sesuai aturan.

Pemprov Jabar mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya jalanan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.
Post a Comment
Scroll to top