Notifications
General

Polemik Mayor Teddy Menjadi Sekretaris Kabinet, Gimana Tanggapanmu?

Penunjukan Teddy Indra Wijaya atau yang lebih dikenal sebagai Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto langsung jadi bahan perbincangan. Kenapa? Karena Teddy adalah prajurit aktif TNI. Nah, yang jadi masalah adalah ada aturan yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, tapi Teddy tetap dipilih sebagai Seskab. Bikin bingung, kan?

Mayor Teddy Indra Wijaya memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka (ANTARA Hafidz Mubarak A)

Apa Kata Akademisi

Herdiansyah Hamzah, seorang akademisi dari Universitas Mulawarman, angkat bicara soal ini. Menurut dia, pelantikan Mayor Teddy jelas melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Katanya, "Di UU itu sudah tegas, prajurit aktif TNI harus mundur dulu kalau mau menduduki jabatan sipil." Jadi, buat Herdiansyah, jabatan Sekretaris Kabinet yang kini dipegang Teddy nggak termasuk dalam pengecualian yang diatur UU.

Ada pengecualian sih di UU, tapi ini cuma berlaku buat posisi-posisi kayak di Badan SAR atau lembaga-lembaga yang urusannya berhubungan dengan keamanan. Sekretaris Kabinet? Sayangnya, nggak masuk kategori itu.

Herdiansyah juga mengingatkan agar jangan sampai ada pembenaran-pembenaran yang menyesatkan soal ini. "Pemikirannya jangan sampai keliru. Aturannya sudah jelas," tegasnya.

Tanggapan dari TNI

Di sisi lain, Brigjen Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, punya pandangan yang beda. Menurut Wahyu, Teddy tetap bisa pegang jabatan Seskab walaupun dia masih aktif di militer. Alasannya? Posisi Seskab ini nggak setingkat menteri, jadi Teddy nggak perlu mundur dari TNI. Menurut Wahyu, selama menjabat sebagai Seskab, Teddy tetap dianggap menjalankan tugasnya di luar struktur TNI, jadi "nggak masalah."

Jadi, sampai sini ada dua kubu nih. Satu bilang Teddy melanggar aturan, yang lain bilang nggak masalah. Hmm, mana yang benar ya?

Teguran Soal Kop Surat

Belum lama ini, Mayor Teddy juga sempat bikin geger karena menegur Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal, Yandri Susanto, soal kop surat kementerian yang viral di media sosial. Teddy mengimbau agar para menteri lebih hati-hati dalam penggunaan kop surat resmi kementerian. Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi, juga mengonfirmasi soal imbauan itu dan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik.

Pesan dari Teddy ini di-share lewat grup chat para menteri. Dia juga meminta humas kementerian lebih waspada terhadap peretasan di situs dan media sosial kementerian. Bukan main, ya!

Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer?

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga ikut nimbrung dalam polemik ini. Dia bilang, Mayor Teddy nggak harus mundur dari TNI kok. Menurut Hasan, posisi Sekretaris Kabinet itu sejajar dengan ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Jadi, jabatan ini bisa diemban prajurit aktif, sama halnya seperti Sekretaris Militer Presiden.

Nah, Hasan dengan santai bilang, "Tidak harus mundur dari militer," menanggapi polemik ini. Jadi, dari sudut pandang istana, semuanya baik-baik aja.

Polemik ini memang bikin bingung, apalagi kalau melihat ada perbedaan pandangan antara akademisi, TNI, dan pihak istana. Di satu sisi, aturan jelas bilang prajurit aktif nggak boleh pegang jabatan sipil, kecuali di posisi tertentu. Tapi di sisi lain, istana dan TNI bilang nggak ada masalah. Jadi, mana yang benar? Mungkin kita perlu tunggu langkah selanjutnya dari pemerintah atau mungkin penegakan hukum terkait masalah ini.

Buat sekarang, Mayor Teddy tetap di posisi Sekretaris Kabinet dan terus menjalankan tugasnya. Yang pasti, kita pantau aja perkembangan lebih lanjut.

Post a Comment
Scroll to top