Notifications
General

Jika Kotak Kosong Menang, Tanda Protes Rakyat atau Kemunduran Demokrasi?


Dalam Pilkada, kotak kosong bisa menang jika suara yang diperoleh lebih dari 50%, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jika pasangan calon tunggal gagal meraih suara mayoritas, maka kotak kosong yang akan dinyatakan sebagai pemenang. Menurut Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem, jika kotak kosong menang, akan diadakan pemilihan ulang. “Pemilu ulang itu dijadwalkan dalam tahapan pilkada yang berikutnya. Misalnya, kalau kotak kosong menang di Pilkada 2024, maka pemilihan ulang akan digelar tahun berikutnya,” kata Khoirunnisa.

Penjabat sementara (pj) kepala daerah akan ditunjuk untuk memimpin daerah tersebut sampai pemilihan ulang digelar. Menurut Idham Holik, anggota KPU RI, penjabat sementara ini akan bertugas hingga pemilihan kepala daerah berikutnya diadakan. "Pemilihan selanjutnya baru akan dilaksanakan pada 2029," ungkap Idham, mengacu pada aturan yang ada, seperti dikutip oleh Kompas.com.

Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan dari Khoirunnisa. Menurutnya, tidak masuk akal jika penjabat sementara memimpin selama lima tahun. Ia menegaskan bahwa penjabat kepala daerah hanya bertugas untuk mengisi kekosongan sementara, dan seharusnya tidak dalam jangka waktu lama. Penunjukan penjabat sementara juga sering kali diputuskan secara subjektif melalui keputusan presiden, yang bisa menimbulkan polemik politik di kemudian hari.

Contoh paling terkenal dari kemenangan kotak kosong terjadi dalam Pilkada Makassar 2018. Pada saat itu, pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi gagal meraih kemenangan setelah kotak kosong mendapatkan suara lebih dari 50%. Ini terjadi setelah pasangan lawan, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari, didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung. Akibatnya, Makassar dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilihan ulang diadakan pada 2020.

Kemenangan kotak kosong ini menandakan bahwa masyarakat memiliki pilihan untuk menolak calon yang dianggap kurang memenuhi harapan mereka. Meski jarang terjadi, fenomena ini menunjukkan pentingnya partisipasi dan keterwakilan yang lebih luas dalam demokrasi lokal. Bagi pemilih, kotak kosong adalah bentuk protes yang sah terhadap pasangan calon yang tidak mereka inginkan.

Dalam jangka panjang, penunjukan penjabat sementara bisa menimbulkan tantangan tersendiri. Jika dibiarkan terlalu lama, akan ada kekosongan kepemimpinan yang sebenarnya bisa diisi oleh kepala daerah yang terpilih secara demokratis. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan KPU untuk memastikan bahwa pemilihan ulang dilakukan dengan cepat dan transparan, agar daerah-daerah yang terdampak tidak terjebak dalam kepemimpinan sementara yang berkepanjangan.

Fenomena kotak kosong, meski jarang terjadi, memberikan pelajaran penting bagi sistem politik di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa dalam demokrasi, masyarakat berhak menolak pilihan yang ada jika mereka merasa tidak puas, dan sistem harus siap untuk menanggapi dinamika ini dengan proses yang adil dan terbuka.
Post a Comment
Scroll to top